Prosedur Operasional Standar Kesiswaan
Penanganan Pelanggaran
Pengertian
- Tata
Tertib Sekolah ialah peraturan-peraturan yang dibuat dan dilaksanakan oleh
pihak sekolah bertujuan agar siswa lebih berdisiplin dan berkelakuan baik
sehingga lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan kondusif belajar dapat
diwujudkan.
- Kasus
ringan ialah jenis kesalahan yang seperti tidak memakai dasi, membuat
kebisingan, telat masuk kelas, dan sebagainya sebagaimana tercantum dalam
Pedoman Tata Tertib Siswa SMP Negeri 2
Bumijawa.
- Kasus
berat ialah jenis kesalahan yang perlu perhatian khusus seperti merokok
dilingkungan sekolah, membawa bahan pornografi, mencuri, berkelahi, dan
sebagainya sebagaimana tercantum dalam Pedoman Tata Tertib Siswa SMP
Negeri 2 Bumijawa.
- Wakasis
adalah wakil kepala sekolah yang menangani kegiatan dan permasalahan
siswa.
- Staf
kesiswaan merupakan guru yang diberi tanggung jawab secara khusus
menangani masalah-masalah kedisiplinan siswa.
- Guru BK
adalah konselor sekolah yang bertanggungjawab untuk membimbing siswa
terkait dengan kelakuan, sikap, dan talenta siswa.
- SP 1
adalah Surat Pemanggilan orangtua yang pertama; SP2 adalah Surat
Pemanggilan orangtua yang kedua; SP3 adalah Surat Pengembalian siswa
ke orangtua.
- Wali
kelas /Staf kesiswaan menerima pengaduan maupun laporan pelanggaran tata
tertib siswa dari berbagai pihak khususnya warga SMP Negeri 2 Bumijawa.
- Wali
kelas/ Staf kesiswaan mempelajari keluhan dan pengaduan untuk
mengidentifikasi masalah dan solusi penanganan.
- Wali
kelas dan Staf kesiswaan bekerjasama menangani kasus. Jika diperlukan,
guru-guru terkait lainnya dapat diikutsertakan.
- Penganganan
tiap kasus:
- Untuk
kasus ringan : Wali kelas / Staf kesiswaan akan mengadakan pertemuan
dengan siswa bersangkutan untuk diberi nasehat, bimbingan, dan arahan.
- Untuk
kasus berat : Wali kelas / Staf kesiswaan akan menghubungi orangtua siswa
untuk hadir ke SMP Negeri 2 Bumijawa untuk diberi penjelasan dan
dimintai keterangan yang diperlukan (SP1). Setelah itu, siswa akan diberi
bimbingan khusus oleh guru BK dengan sepengetahuan waka kesiswaan. Jika
masalah tertangani kasus selesai.
- Jika
masalah tidak terselesaikan guru BK menilai siswa tersebut tidak patuh
dan tidak mau berubah, maka guru BK menggelar konferensi kasus (SP2)
melibatkan siswa, orangtua, wali kelas, wakasis, dan jika terkait
akademik, guru bidang studi. Jika hasilnya baik, kasus selesai. Jika
hasil tidak baik, Wakasis berkonsultasi dengan Kepala Sekolah untuk saran
penyelesaian masalah.
- Dua
jenis keputusan yang mungkin diambil di tingkat ini adalah siswa diberi
kesempatan kedua alias dibina lagi atau dikembalikan ke orangtua (SP3).
- Seluruh
kasus dan penanganannya perlu disusun dalam bentuk laporan tertulis oleh
Staf Kesiswaan bersama-sama wali kelas dan guru BK.
- Selanjutnya laporan tersebut diserahkan kepada Kepala Sekolah dan diarsipkan.
Bagan SOP Penanganan Pelanggaran
Penanganan Siswa Bermasalah di bidang Akademik
Pengertian
- Siswa
bermasalah di dalam bidang akademik adalah siswa yang dinilai oleh guru
bidang studi dan wali kelas memiliki kemampuan akademik yang lemah dan
membutuhkan penanganan khusus.
- Guru
bidang studi adalah guru yang mengampu mata pelajaran tertentu sesuai
dengan bidang keahliannya.
- Wali
kelas adalah guru yang diberi tanggungjawab secara khusus untuk membina
siswa dalam satu kelas tertentu.
- Guru BK
adalah konselor sekolah yang bertanggungjawab untuk membimbing siswa
terkait dengan kelakuan, sikap, dan talenta siswa.
- Waka
kurikulum (wakakur) adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil
kepala sekolah yang menangani masalah-masalah yang terkait dengan
kurikulum dan proses belajar mengajar
Prosedur
- Guru
bidang studi menyampaikan kondisi akademik siswa yang bersangkutan kepada
Wali kelas.
- Wali
kelas meneliti pernyataan/laporan guru bidang studi melalui laporan
penilaian siswa bersangkutan segera setelah ulangan tengah semester.
- Wali
kelas melakukan diskusi internal dengan siswa dan guru bidang studi
tentang kondisi akademik siswa bersangkutan untuk mengidentifikasi masalah
dan mengklasifikasi jenis penanganan.
- Penganganan
tiap kasus:
- Jika
dinilai hanya memerlukan penanganan jangka pendek, maka siswa tersebut
dapat dinasehati/disarankan menemui guru BK untuk sesi konsultasi.
- Jika
memerlukan penanganan jangka panjang, maka Wali kelas bersama guru BK
memanggil orangtua/wali siswa ke sekolah untuk memperolehi informasi
sekaligus memohon kerjasama mereka untuk mengawasi dan memotivasi
anak-anaknya.
- Siswa
yang memerlukan penanganan jangka panjang diharuskan mengikuti bimbingan
khusus oleh masing-masing guru bidang studi dalam bentuk pembelajaran
remedial (klinik), tes remedial, penugasan terstruktur, latihan soal-soal,
dan kegiatan lainnya yang dapat memotivasi/meningkatkan semangat belajar
siswa selama waktu yang ditentukan.
- Guru
bidang studi mengadakan re-evaluasi untuk menilai prestasi akademik siswa
bersangkutan. Jika prestasi belajarnya sudah meningkat, persoalan selesai.
Jika belum, wali kelas bekerjasama dengan guru BK memanggil kembali
orangtua siswa/wali murid hadir ke sekolah.
- Wali kelas menyusun laporan
tertulis dan menyerahkan laporan tersebut kepada Kepala Sekolah melalui Wakakur
dan mengarsipkan laporannya.
Bagan SOP Penanganan Siswa Bermasalah di bidang
Akademik
Penanganan Siswa Sakit/Kecelakaan di Lingkungan Sekolah
Pengertian
· Sakit/kecelakaan
adalah suatu kejadian yang menimpa siswa pada saat berada di lingkungan sekolah
di hari dan jam efektif belajar termasuk pembelajaran ekstra kurikuler dimana
siswa mengalami masalah kesehatan/kecelakaan serius atau tidak serius, yang
membutuhkan penanganan medis tertentu.
· Sakit/kecelakaan
serius adalah suatu keadaan yang memerlukan penanganan medis profesional,
misalnya: patah tulang, perdarahan, muntaber, dsb.
·
Sakit /kecelakaan tidak serius ialah keadaan yang memerlukan penanganan
medis petugas UKS saja, misalnya: pingsan, pusing, luka ringan, dan sebagainya.
·
Petugas UKS adalah tenaga yang bertugas untuk mengidentifikasi, merawat,
dan memberi rekomendasi atas sakit /kecelakaan siswa bersangkutan.
·
UKS (Unit Kesehatan Sekolah) adalah ruang khusus yang disediakan untuk
menangani siswa yang sakit/kecelakaan di sekolah.
Prosedur
1.
Jika kejadian di kelas, yang pertama menangani adalah guru yang sedang
mengajar di kelas terkait. Jika kejadian di luar kelas, yang pertama menangani
adalah guru piket/guru yang berada di sekitar tempat kejadian /guru yang
mendapatkan laporan langsung dari siswa. Wali kelas harus segera dilapori
tentang kejadian tersebut.
2.
Siswa yang mengalami kecelakaan/sakit dibawa ke UKS oleh guru/ siswa lain,
dengan seizin guru piket, dan ditangani langsung oleh Petugas UKS.
3.
Jika kecelakaan/ sakit yang dialami oleh siswa tidak serius, maka Petugas
UKS akan memberikan perawatan seperlunya sesuai dengan kondisi siswa.
4.
Petugas UKS dapat merekomendasikan siswa untuk kembali ke kelas,
beristirahat di ruang UKS atau dijemput pulang oleh orang tua/wali jika yang
bersangkutan perlu istirahat di rumah. Guru Piket/wali kelas menghubungi orang
tua siswa tersebut.
5.
Jika sakit/kecelakaan yang dialami oleh siswa serius, tergantung keadaan,
Petugas UKS/wali kelas, atas sepengetahuan minimal wakil kepala sekolah,
membawa siswa ke klinik/rumah sakit terdekat sambill menunggu orangtua/wali.
Sebaliknya, jika masih bisa menunggu, petugas UKS/wali kelas menunggu
kedatangan orangtua/wali siswa untuk penanganannya. Sekolah/wali kelas
memonitor keadaan siswa.
6.
Wali Kelas dan Petugas UKS membuat laporan tertulis kejadian
sakit/kecelakaan ke Kepala Sekolah dan mengarsipkan laporannya.
Bagan SOP Penanganan Siswa Sakit/Kecelakaan di
Lingkungan Sekolah
|
Posting Komentar