Prosedur Operasional Standar Kesiswaan
Penanganan Pelanggaran
Pengertian
- Tata
Tertib Sekolah ialah peraturan-peraturan yang dibuat dan dilaksanakan oleh
pihak sekolah bertujuan agar siswa lebih berdisiplin dan berkelakuan baik
sehingga lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan kondusif belajar dapat
diwujudkan.
- Kasus
ringan ialah jenis kesalahan yang seperti tidak memakai dasi, membuat
kebisingan, telat masuk kelas, dan sebagainya sebagaimana tercantum dalam
Pedoman Tata Tertib Siswa SMP Negeri 2
Bumijawa.
- Kasus
berat ialah jenis kesalahan yang perlu perhatian khusus seperti merokok
dilingkungan sekolah, membawa bahan pornografi, mencuri, berkelahi, dan
sebagainya sebagaimana tercantum dalam Pedoman Tata Tertib Siswa SMP
Negeri 2 Bumijawa.
- Wakasis
adalah wakil kepala sekolah yang menangani kegiatan dan permasalahan
siswa.
- Staf
kesiswaan merupakan guru yang diberi tanggung jawab secara khusus
menangani masalah-masalah kedisiplinan siswa.
- Guru BK
adalah konselor sekolah yang bertanggungjawab untuk membimbing siswa
terkait dengan kelakuan, sikap, dan talenta siswa.
- SP 1
adalah Surat Pemanggilan orangtua yang pertama; SP2 adalah Surat
Pemanggilan orangtua yang kedua; SP3 adalah Surat Pengembalian siswa
ke orangtua.
Baca selengkapnya ยป
|